Rabu, 07 Mei 2014

PEMBENTUKAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL KAB. DEMAK

I. Latar Belakang 

Keberadaan lembaga Komunikasi Sosial (LKS) saat ini sangat diperlukan disebabkan oleh kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki kemampuan memadai untuk menelaah muatan informasi, baik karena faktor sosial, ekonomi maupun budaya. Setelah reformasi bergulir, mengakibatkan terjadinya kekosongan infrastruktur komunikasi dan informasi di daerah sehingga diperlukan adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan Paradigma komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk masyarakat (communication for the people). LKS adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan Perlu dibangun pemahaman yang utuh dan benar untuk arah pengembangan dan pemberdayaan LKS secara terintegrasi dan sinergi oleh pemerintah. Lembaga Komunikasi Sosial diharapkan mampu menjadi salah satu rujukan bagi masyarakat untuk mengakses informasi melalui pemberitaan yang obyektif dan kondusif. 

II. Dasara Hukum 

  1. PP RI nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, khususnya terkait huruf (Y) yaitu pembagian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Sub bidang sarana Komunikasi dan diseminasi informasi, Sub sub Bidang Kelembagaan Komunikasi Sosial. Urusan Pemerintah Daerah Kab/Kota adalah: Koordinasi dan fasilitasi Pemberdayaan komunikasi sosial skala kab/kota. 
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009  Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota
    • Pasal 1 point (5): Kelembagaan Komunikasi Sosial adalah lembaga masyarakat baik formal maupun informal yg memiliki kegiatan di bidang pengelolaan informasi atau memiliki jaringan komunikasi dengan anggota dan masyarkat lingkungannya yang berpotensi dalam penyebaran informasi, penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat
    • Pasal 5 point (2): dalam hal penyelengaraan diseminasi informasi nasional, pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/kota menggunakan pola koordinasi, kerjasama dan fasilitasi, serta kemitraan dengan mendayagunakan media massa dan lembaga komunikasi sosial. 
    • Pasal 5 poin (8) : Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendayagunakan kelompok komunikasi Sosial sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan diseminasi Informasi nasional. 
    • Pasal 9 poin (3) : Pejabat pelayanan informasi dapat dibantu oleh Kelompok informasi masyarakat sebagai pelaksana Diseminasi Informasi nasional. 
    • Pasal 12 poin (2) : Fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial provinsi, kabupaten/Kota. 

III. Tujuan 
LKS diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam mensosialisasikan informasi tentang kebijakan publik serta mengoptimalkan peran masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya dibidang diseminasi informasi. 

IV. Peran LKS
  • Mengelola Informasi mulai dari menyerap, mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan mendiseminasikan informasi kepada pihak yang berkompeten. 
  • Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang dapat diandalkan dalam pelaksanaan pembangunan. 
  • Menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi. 

V. Rangkaian Kegiatan pembentukan LKS
  1. Pendataan Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi embrio dari lembaga lembaga komunikasi Sosial untuk dikembangkan menjadi sebuah Kelompok Informasi Masyarakat. Pendataan ini dilakukan dengan survey / kunjungan langsung maupun dengan menghimpun data yang sudah ada pada instansi yang selama ini menanganinya. 
  2. Koordinasi dengan Dinas terkait. 
  3. Rapat pembentukan LKS dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat. 

 VI. Kesimpulan 

Perlu adanya peran aktif dari pemerintah untuk fasilitasi pembentukan LKS dalam rangka mengoptimalkan peran LKS sebagai ujung tombak mitra dalam Diseminasi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar